
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes PDT berkolaborasi dengan Indonesia Diaspora SME Export Empowerment & Development atau ID SEED untuk memaksimalkan ekspor produk desa hasil hilirisasi ke pasar internasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan hilirisasi dilakukan agar produk desa diekspor dalam bentuk barang jadi dan bukan bahan mentah.
“Masyarakat desa tidak lagi menjual hasil produksi secara gelondongan,” ungkap Yandri Susanto.
Produk Desa Diolah Menjadi Barang Bernilai Tambah
Produk desa yang akan disiapkan untuk hilirisasi antara lain berbahan lada, cabai, bawang merah, serai, dan pisang.
Bahan pokok tersebut nantinya akan diolah menjadi bumbu, selai, makanan olahan, serta berbagai produk jadi lainnya sebelum dipasarkan ke luar negeri.
Kemendes PDT dan ID SEED akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes serta desa-desa yang memiliki potensi produk terkait untuk merealisasikan program tersebut.
Menurut Yandri Susanto, ekspor produk desa menjadi salah satu dari 12 rencana aksi strategis Kemendes PDT.
Ia mengungkapkan rencana aksi tersebut sejalan dengan pengembangan Global Market Access Hub ASEAN dan Arab Saudi milik ID SEED.
Pendampingan Mutu Produk Libatkan BRIN dan Pendamping Desa
Yandri menilai pertumbuhan ekonomi desa memiliki peluang besar untuk mendorong produk lokal menembus pasar internasional.
“Kekayaan alam desa yang beragam dapat mendorong hilirisasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional apabila dikelola secara maksimal,” ujar Yandri Susanto.
Pemerintah juga menilai kualitas produk desa harus dipastikan baik dan kuantitas produksinya mampu memenuhi kebutuhan pasar global.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemendes PDT akan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dalam melakukan pendampingan mutu dan kualitas produk desa.
Pendamping desa juga akan dikerahkan untuk mengawal pengembangan desa tematik serta memastikan pelaksanaan kontrak kerja sama berjalan sesuai rencana.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan langsung di desa penghasil produk yang dibutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan agar kerja sama memiliki kekuatan hukum serta disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil di lapangan.
- Penulis :
- Arian Mesa





