
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para sponsor tersebut kini turut didalami dalam proses penyelidikan bersama Polri.
“Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Ditjen Imigrasi saat ini melakukan pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Polri terkait dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan ratusan WNA tersebut.
Pendalaman dilakukan sejak 320 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5).
Hendarsam menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar individu WNA, tetapi juga pihak sponsor yang diduga terlibat.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegasnya.
Ratusan WNA Ditangkap dalam Kasus Judi Online
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring jaringan internasional pada Sabtu (9/5).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang kemudian dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Ratusan WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





