
Pantau - Pengamat politik Boni Hargens menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas lebih tepat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri tanpa perlu membentuk aturan baru.
Boni mengatakan Kompolnas seharusnya tidak dipandang sebagai lembaga yang berdiri sendiri di luar ekosistem Polri, melainkan bagian integral dalam penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ungkap Boni dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengaturan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak akan mengurangi independensi lembaga tersebut.
Ia menegaskan langkah itu justru dapat memperkuat pijakan hukum Kompolnas dalam mendukung optimalisasi fungsi Polri di sistem demokrasi Indonesia.
Pengawasan Sipil Dinilai Tetap Penting
Boni menekankan institusi kepolisian tetap harus berada dalam pengawasan sipil sebagai bagian dari prinsip demokrasi.
“Ini esensi dari peran Kompolnas yang ideal. Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat dua pendekatan dalam penguatan Kompolnas, yakni pemisahan independensi struktural dan integrasi fungsional dengan koordinasi erat bersama Polri.
Menurut Boni, arah reformasi kepolisian Indonesia akan sangat dipengaruhi pilihan pendekatan tersebut.
Ia juga menilai koordinasi antara Kompolnas dan Polri menjadi poin krusial agar pengawasan berjalan efektif dan produktif.
Dalam praktiknya, koordinasi itu mencakup pertukaran informasi, penyampaian rekomendasi, hingga forum dialog strategis antara kedua lembaga.
Wacana UU Khusus Kompolnas Masih Bergulir
Wacana penguatan Kompolnas melalui undang-undang khusus sebelumnya disampaikan mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Usulan itu muncul karena Kompolnas dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar fungsi pengawasan terhadap Polri berjalan lebih efektif.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam revisi UU Kepolisian yang sudah ada.
Kapolri menegaskan penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri.
Menurutnya, penguatan melalui revisi UU Polri akan lebih efektif karena sudah memiliki landasan hukum yang mapan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





