
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta aparat penegak hukum menindak tegas jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pramono Dukung Penindakan Jaringan Judol
Pramono berharap penindakan terhadap jaringan judi online tidak dilakukan setengah-setengah agar memberikan efek jera bagi pelaku.
“Mudah-mudahan tindakan ini tidak setengah-setengah, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang mempunyai keinginan untuk melakukan judi online di Jakarta,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap operasi penegakan hukum yang dilakukan Satuan Brimob Polda Metro Jaya di lokasi tersebut.
Menurut Pramono, praktik judi online telah memberikan dampak negatif besar bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.
“Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya apabila kemudian aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini. Karena seperti kita ketahui bersama, judol itu sudah memberikan dampak yang sangat negatif terutama bagi warga yang tidak berpendidikan, tidak mampu, dan mereka tertarik dengan sesuatu yang iming-iming, tetapi sebenarnya ini sangat-sangat merugikan,” katanya.
Polri Dalami Peran 320 WNA dalam Kasus Judol
Sebelumnya, Polri mengungkap keterlibatan 320 warga negara asing dalam kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para WNA memiliki berbagai peran dalam operasional judi daring tersebut.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Wira menegaskan penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Pada Sabtu 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi online jaringan internasional tersebut.
Sehari kemudian, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing dan saat ini dititipkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





