
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcppoldametro yang menyebut layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tidak beroperasi selama hari libur nasional.
Pelayanan SIM Kembali Dibuka Jumat
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan layanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian informasi dari akun resmi @tmcppoldametro.
Pihak kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Mei 2026.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut masih dapat melakukan perpanjangan pada 15 hingga 18 Mei 2026 menggunakan mekanisme perpanjangan biasa.
Pemohon Diminta Sesuaikan Jadwal Perpanjangan
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal pelayanan SIM selama periode libur nasional berlangsung.
"Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dibuka kembali pada Hari Jumat tanggal 15 Mei 2026," tulis akun tersebut.
Layanan SIM Keliling sebelumnya rutin tersedia di sejumlah titik di Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





