HOME  ⁄  Nasional

PTKIN Perkuat PSGA dan Satgas PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PTKIN Perkuat PSGA dan Satgas PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: (Sumber: Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Evi Muafiah. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memperkuat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan.

Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Evi Muafiah mengatakan seluruh PTKIN kini telah memiliki PSGA.

“Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak,” ujar Evi Muafiah.

PSGA Jadi Penggerak Kampus Ramah Gender

Evi menjelaskan penguatan kampus responsif gender merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui PSGA, setiap PTKIN didorong untuk menerapkan kebijakan yang mampu menciptakan lingkungan kampus aman dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan.

Implementasi kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman,” katanya.

Satgas PPKS Tangani Laporan dan Lindungi Korban

Menurut Evi, keberadaan Satgas PPKS menjadi penting karena lingkungan pendidikan tinggi masih memiliki potensi terjadinya kasus kekerasan seksual maupun perundungan.

Satgas tersebut bertugas menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

PTKIN juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang belajar yang aman tanpa mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.

“Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban,” ujar Evi.

Langkah penguatan PSGA dan Satgas PPKS disebut menjadi bagian dari komitmen PTKIN dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, aman, dan setara bagi seluruh sivitas akademika.

Penulis :
Aditya Yohan