
Pantau - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Pencabutan izin dilakukan menyusul proses evaluasi dan verifikasi terhadap pondok pesantren tersebut.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Ponpes Ndolo Kusumo tidak lagi diperbolehkan menerima santri baru setelah izin operasional dicabut.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi’i.
Kemenag Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Seksual
Kementerian Agama menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Romo Syafi’i menyebut evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata dia.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dapat merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
Kemenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini melalui pengawasan dan evaluasi terhadap pengasuh pesantren.
Ratusan Santri Dipulangkan dan Belajar Daring
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Ponpes Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Selain di Jawa Tengah, langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kemenag Lampung terhadap Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji yang terseret dugaan kasus kekerasan seksual.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan pondok pesantren tersebut saat ini tengah menjalani proses pencabutan izin.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





