
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan ibadah umat Islam.
Menag menyatakan Tim Hisab Rukyat menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan penetapan waktu ibadah yang selaras dengan prinsip syariat, ilmu pengetahuan, dan harmoni kehidupan umat beragama.
“Penentuan awal bulan Hijriah bukan hanya persoalan teknis penanggalan, tetapi juga menyangkut aspek keyakinan dan kebersamaan sosial,” ungkap Nasaruddin Umar.
Tim Libatkan Ulama, Saintis, dan Ormas Islam
Tim Hisab Rukyat dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga negara, akademisi, pakar falak dan astronomi, serta organisasi masyarakat Islam.
Unsur yang tergabung dalam tim tersebut meliputi Mahkamah Agung, BRIN, BMKG, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al Irsyad, Al Washliyah, akademisi, pimpinan pondok pesantren, hingga tokoh hisab rukyat.
Pemerintah menilai rekomendasi Tim Hisab Rukyat harus memiliki landasan yang kuat secara syar’i maupun saintifik.
Karena itu, sinergi antara pakar astronomi, akademisi, ulama, dan organisasi masyarakat Islam akan terus diperkuat dalam proses penetapan awal bulan Hijriah.
Menag menegaskan pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama di tengah keberagaman metode yang berkembang di masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan keputusan yang mendatangkan kemaslahatan tanpa menafikan keberagaman pendekatan yang ada,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurut Menag, dialog dan musyawarah menjadi bagian penting dalam menjaga kebersamaan umat dalam proses penetapan awal bulan Hijriah.
Penguatan Komunikasi Jelang Sidang Isbat Zulhijah
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan pengukuhan Tim Hisab Rukyat menjadi bagian dari penguatan peran Kementerian Agama dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah secara moderat, ilmiah, dan inklusif.
“Tim Hisab Rukyat menjadi ruang bersama untuk mempertemukan perspektif syariat dan sains dalam penentuan awal bulan Hijriah,” kata Abu Rokhmad.
Ia menyebut pendekatan tersebut penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan sekaligus dasar ilmiah yang kuat.
Tim Hisab Rukyat juga diharapkan menjadi sarana penguatan komunikasi lintas organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait menjelang Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026, Arsad Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Tim Hisab Rukyat dan Lubenah sebagai sekretaris.
Dari unsur ulama, tim tersebut diisi antara lain KH Abdullah Jaidi, KH Sirril Wafa, KH Zufar Bawazir, Tubagus Hadi Sutikna, KH Yahya, dan KH Marzuqi Ahal.
Sementara dari unsur saintis dan akademisi terdapat Thomas Djamaluddin, Cecep Nurwendaya, dan Ahmad Izuddin.
- Penulis :
- Arian Mesa





