
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual hingga mencapai 22.848 perkara pada 2025 meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berjalan selama empat tahun.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan jumlah kasus kekerasan seksual meningkat lebih dari 360 persen dibandingkan 2022 yang tercatat sebanyak 6.315 kasus.
“Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025,” kata Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, peningkatan laporan tersebut menjadi alarm serius terkait masih lemahnya upaya pencegahan yang diamanatkan dalam UU TPKS.
Dahlia menilai kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di ruang publik menunjukkan pencegahan di sektor pendidikan maupun sarana publik belum berjalan maksimal.
“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” ujarnya.
Komnas Perempuan menilai para pemangku kepentingan masih cenderung mengabaikan sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat dalam UU TPKS.
Selain pencegahan, lembaga tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum evaluasi tanggung jawab negara terhadap korban kekerasan seksual.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.
Komnas Perempuan mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Lembaga tersebut juga meminta penguatan dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban serta memperkuat fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





