HOME  ⁄  Nasional

Direktur Eks Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Direktur Eks Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Foto: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Alfian Nasution dan Hanung Budya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2013–2024 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Alfian dan Hanung masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya dikenakan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama 160 hari.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam persidangan.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Hakim menjelaskan tindak pidana korupsi dilakukan dalam tiga tahapan utama, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak dalam kerja sama sewa terminal BBM meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim terhadap Alfian dan Hanung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.

Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Alfian dan Hanung.

Hakim menilai keduanya tidak terbukti memperoleh uang hasil korupsi dari tiga tahapan penyimpangan tersebut.

Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah lanjut usia.

Dalam kasus ini, Alfian dan Hanung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, Indra Putra, Hasto Wibowo, dan Toto Nugroho.

Putusan terhadap enam terdakwa lainnya dibacakan secara terpisah setelah sidang vonis Alfian dan Hanung.

Penulis :
Leon Weldrick