
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap LS pada Senin malam, 11 Mei 2026.
“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut,” ungkap Anang Supriatna.
Tim penyidik kemudian melakukan pemanggilan paksa dan menangkap LS di salah satu rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, LS langsung diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya.
“LS diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Hery Susanto,” kata Anang Supriatna.
Untuk kepentingan penyidikan, LS langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dugaan Suap kepada Hery Susanto
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery Susanto diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Penyidik saat ini mendeteksi aliran dana sekitar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Bermula dari Persoalan PNBP
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki persoalan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan.
PT TSHI kemudian diduga mencari jalan keluar dengan bekerja sama dengan Hery Susanto.
Menurut penyidik, Hery Susanto diduga membantu mengatur agar surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI kemudian diduga mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban pembayaran yang harus dibayarkan.
Untuk melaksanakan pengaturan tersebut, Hery Susanto diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa





