HOME  ⁄  Nasional

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4/2026).ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)

Pantau - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Selain Alfian, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tujuh terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2013–2024.

Mereka adalah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019–2020 Dwi Sudarsono, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata.

Terdakwa lain yakni Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Jaksa Tuntut Alfian 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alfian Nasution dengan pidana 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Alfian membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sementara Martin dituntut 13 tahun penjara, Dwi 12 tahun penjara, Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun penjara, Hanung delapan tahun penjara, serta Indra enam tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara 190 hari.

Negara Disebut Rugi Rp285,18 Triliun

Dalam dakwaan, Alfian dan para terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp285,18 triliun melalui dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kasus tersebut mencakup tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak senilai Rp2,9 triliun.

Selain itu, dugaan pemberian kompensasi BBM khusus penugasan disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara penjualan solar nonsubsidi disebut memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Ahmad Yusuf