HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Respons Kritik Rocky Gerung soal Tim Khusus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jaksa Respons Kritik Rocky Gerung soal Tim Khusus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Roy Riady, menilai langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membawa tim khusus dalam pengadaan Chromebook justru menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Jaksa Nilai Pengadaan Chromebook Dipaksakan

Roy Riady menyebut penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dipaksakan karena adanya investasi Google yang disebut berkaitan dengan kepentingan bisnis Nadiem.

"Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah," ungkap Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Roy juga menyebut pengadaan Chromebook pada 2018 sebelumnya telah dinilai gagal sehingga kebijakan pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022 dianggap tidak sesuai kebutuhan di sekolah.

"Artinya kebijakan keputusannya melawan hukum, ada konflik kepentingan bisnis memperkaya dia. Kalau benar dia melibatkan dirjen dan para direktur serta menerima masukan tim teknis," ujar Roy Riady.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rocky Gerung Sebut Jaksa Kelelahan Menghubungkan Fakta

Akademisi Rocky Gerung yang hadir dalam persidangan menilai langkah Nadiem membawa tim khusus bukan tindakan kriminal selama bertujuan mengatasi keterbatasan kapasitas sumber daya di kementerian terkait digitalisasi pendidikan.

Rocky mengaku hadir di persidangan untuk memperhatikan jalannya perkara dari perspektif penalaran hukum.

Menurut Rocky, jaksa sebenarnya memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi terlihat kesulitan menghubungkan fakta menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.

"Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’," ungkap Rocky Gerung.

Rocky mencontohkan salah satu hal yang dipersoalkan jaksa ialah kecemasan terkait langkah Nadiem membawa tim khusus dalam proses pengadaan Chromebook.

Ia menilai tindakan tersebut sah selama Nadiem melihat tidak ada sumber daya di kementerian yang memiliki kapasitas memadai dalam bidang digitalisasi.

Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh lain turut hadir mengikuti jalannya persidangan, di antaranya Christine Hakim dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dalam perkara tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick