HOME  ⁄  Nasional

DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank Besar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank Besar
Foto: Suasana pelayanan pajak di KPP Makassar DJP Sulselbartra (sumber: DJP Sulselbartra)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara atau DJP Sulselbartra melakukan pemblokiran serentak terhadap 2.100 rekening wajib pajak penunggak pajak yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang pada 28–29 April 2026.

Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah sebelumnya menerima Surat Teguran dan Surat Paksa.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan ketentuan perpajakan diterapkan secara konsisten.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban setelah diberikan pemberitahuan dan tenggat waktu,” ungkap Nurman Efendi.

Proses Pemblokiran Dilakukan Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atau JSPN dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran langsung kepada kantor pusat bank terkait sesuai prosedur yang berlaku.

DJP menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak.

Rekening yang diblokir merupakan rekening wajib pajak yang telah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat paksa.

Menurut DJP, tindakan pemblokiran dilakukan setelah tahapan persuasif tidak mendapat respons dari wajib pajak.

“Pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas dalam penagihan pajak,” ujar Nurman Efendi.

Namun DJP menegaskan penagihan sesuai undang-undang tetap dijalankan apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

DJP menyatakan kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan teknis terkait pemblokiran rekening diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap wajib pajak lebih proaktif berkomunikasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

Penulis :
Arian Mesa