HOME  ⁄  Nasional

Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Foto: Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Firman)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti menyatakan Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan kesatu subsidair.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena unsur pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan biasa.

Hakim Kembalikan Barang Bukti iPhone

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam iPhone milik terdakwa dikembalikan.

Keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti dimusnahkan.

Setelah pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Penasihat Hukum Nilai Vonis Masih Dapat Diterima

Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menilai vonis 12 tahun penjara masih dapat diterima oleh pihaknya.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya selama proses hukum berjalan,” ungkap Ali Murtadlo.

Vonis 12 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Muhammad Seili yang berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri akibat kasus pembunuhan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa