
Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membekuk komplotan penerbit kartu subscriber identity module atau SIM ilegal yang menggunakan data pribadi orang lain untuk menjual kode one time password (OTP) berbagai aplikasi digital.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius karena dapat menimbulkan kerugian material maupun psikologis bagi masyarakat.
“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ungkap Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Menurut dia, perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan privasi.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.
“Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Bimo.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di Bali serta Kalimantan Selatan.
DBS diketahui berperan sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP menggunakan kartu SIM yang diregistrasi memakai data milik orang lain.
Sementara IGVS bertugas sebagai admin dan layanan pelanggan, sedangkan MA berperan meregistrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan boks kartu SIM, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, serta 25.400 kartu SIM ilegal.
Digunakan untuk Penipuan dan Kejahatan Siber
Bimo mengatakan para pelaku telah menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025 untuk mengakses berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.
“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, pelanggan tidak menerima fisik kartu SIM karena setelah pembayaran dilakukan melalui situs FastSim, pembeli langsung memperoleh kode OTP untuk aktivasi akun digital.
Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode dengan total keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.
Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti penipuan daring, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, hingga pembuatan akun palsu.
“Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ungkap Bimo.
Polisi Dalami Sumber Data Pribadi
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum operator seluler.
“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” ucap Bimo.
- Penulis :
- Aditya Yohan





