HOME  ⁄  Nasional

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Sidang pengucapan ketetapan dan putusan Mahkamah Konstitusi di aula sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa 12/5/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang pengucapan ketetapan perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo mengatakan Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari para pemohon.

“Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari para pemohon,” ungkap Suhartoyo dalam persidangan.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Mahkamah Tegaskan Pencabutan Beralasan Menurut Hukum

Selain menerima surat pencabutan, Mahkamah juga melakukan konfirmasi langsung kepada para pemohon dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, para pemohon membenarkan adanya pencabutan atau penarikan kembali permohonan yang telah diajukan.

Mahkamah kemudian membahas pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026.

Dalam hasil RPH, Mahkamah menyatakan penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum.

Pemohon Tidak Bisa Ajukan Gugatan yang Sama

Mahkamah juga menetapkan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Selanjutnya, RPH memerintahkan panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

Panitera juga diperintahkan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Dalam amar ketetapan, Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dan menyatakan perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 resmi ditarik kembali.

Penulis :
Leon Weldrick