
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Romy mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap bisa berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan menyesuaikan kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ungkap Romy Soekarno di Jakarta, Kamis (14/5).
DPR Nilai Putusan MK Beri Ruang Transisi yang Realistis
Menurut Romy, putusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah dalam menyiapkan proses transisi perpindahan ibu kota secara menyeluruh.
Ia menyebut kesiapan infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga kondisi sosial-ekonomi nasional harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan sepenuhnya ke IKN.
Romy menilai konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia.
Ia mengatakan IKN memiliki potensi menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi, hingga penguatan ketahanan pangan nasional.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya terkait fungsi bertahap kawasan IKN.
MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (13/5), MK menegaskan Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan status tersebut diperlukan demi menjaga kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan Indonesia.
Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





