HOME  ⁄  Nasional

Rizki Natakusumah Tekankan Sinergi Komunikasi Publik dalam Diseminasi KUHAP

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rizki Natakusumah Tekankan Sinergi Komunikasi Publik dalam Diseminasi KUHAP
Foto: Ketua BURT DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat Seminar bertema Sinergi Komunikasi Kementerian/Lembaga dalam Membangun Kepercayaan Publik melalui Diseminasi KUHAP di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 13/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Rizki Aulia Rahman Natakusumah menegaskan pentingnya sinergi komunikasi antar kementerian dan lembaga negara dalam membangun kepercayaan publik melalui diseminasi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Seminar Tematik Bakohumas bertema Sinergi Komunikasi Kementerian dan Lembaga dalam Membangun Kepercayaan Publik melalui Diseminasi KUHAP di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Rizki, kehadiran narasumber dari berbagai unsur dalam seminar tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi publik mengenai pembaruan hukum acara pidana.

Ia menilai penyampaian informasi kepada masyarakat terkait substansi KUHAP harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami.

“Hari ini kita kedatangan narasumber yang luar biasa. Tadi Ketua Komisi III DPR RI juga menyampaikan bagaimana pentingnya kita berupaya mendiseminasikan informasi-informasi terkait KUHAP,” kata Rizki.

Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang

Rizki menegaskan bahwa dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR RI berupaya menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga subjek yang dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi.

Rizki menjelaskan partisipasi bermakna mencakup tiga hal utama.

Pertama, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan aspirasi.

Kedua, seluruh masukan masyarakat wajib dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan kebijakan.

Ketiga, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terkait tindak lanjut atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.

“Yang paling penting adalah hak masyarakat untuk bisa didengarkan. Aspirasi dari masyarakat harus diterima. Tetapi itu tidak cukup, harus juga dipertimbangkan masukannya. Terakhir, masyarakat juga harus diberikan penjelasan,” ujarnya.

Tantangan Menjangkau Generasi Muda

Rizki menilai tantangan komunikasi publik ke depan adalah bagaimana menjangkau generasi muda.

Ia menuturkan anak muda saat ini memiliki tingkat literasi politik yang semakin baik.

Menurutnya, generasi muda aktif mengikuti perkembangan isu publik melalui media sosial, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya.

Rizki menjelaskan kelompok muda saat ini cenderung mencari informasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, seperti pekerjaan, peluang usaha, pendidikan, hingga kebijakan yang berdampak pada masa depan.

Dalam konteks tersebut, proses legislasi dan kerja DPR RI dinilai relevan untuk diketahui generasi muda.

“Anak-anak muda sekarang jauh lebih melek politik. Mungkin tidak selalu terang-terangan, tetapi di media sosial, YouTube, dan platform lain mereka terus mencari informasi, baik yang berkaitan dengan politik maupun kehidupan sehari-hari,” katanya.

Rizki menilai upaya komunikasi yang dilakukan sejauh ini sudah berada di jalur yang baik.

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara terus meningkat.

“Saya rasa upayanya sejauh ini sudah cukup baik. Tinggal dijaga konsistensinya. Karena DPR RI adalah rumah dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rizki, DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus terus membuka diri, mendengarkan suara masyarakat, serta memastikan setiap kerja kelembagaan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Bakohumas dan DPR RI Perkuat Kolaborasi

Suprihartini menambahkan salah satu poin penting yang disampaikan narasumber adalah besarnya keterlibatan publik dalam pembahasan KUHAP.

Suprihartini menjelaskan terdapat hampir 150 kegiatan yang dilakukan untuk menerima partisipasi masyarakat, baik dari unsur masyarakat umum maupun organisasi terkait.

“Tadi disampaikan bahwa proses pembahasan undang-undang KUHAP ini melibatkan partisipasi publik. Hampir 150 kegiatan menerima partisipasi masyarakat, tidak hanya masyarakat tetapi juga berbagai organisasi terkait,” katanya.

Suprihartini menegaskan kolaborasi antara DPR RI dan Bakohumas akan terus dilanjutkan untuk mendiseminasikan berbagai undang-undang lainnya kepada masyarakat.

Ke depan, tema-tema strategis akan terus disusun agar publik semakin memahami proses legislasi dan kebijakan yang dihasilkan DPR RI.

Penulis :
Leon Weldrick