
Pantau - Prajurit TNI dari Korem 173/Praja Vira Braja menemukan dua senjata api rakitan di rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing asal China di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.25 WIT di sebuah rumah kontrakan di Wadio, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire.
Rumah tersebut diketahui sebelumnya ditempati oleh tujuh warga negara asing asal China yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal di wilayah KM 95 dan KM 103 Unipo, Distrik Siriwo.
Budi Suradi mengatakan, “Penemuan ini berawal dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal serta untuk mendalami keberadaan WNA China yang diduga terlibat.”
Senjata Rakitan Disembunyikan di Dalam Lemari
Dalam pemeriksaan di lokasi, personel menemukan sebuah lemari mencurigakan di lantai bawah dengan posisi pintu menghadap ke tembok.
Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan senjata rakitan nonorganik TNI dan Polri yang merupakan gabungan model AR-15, M16, dan M4.
Budi Suradi menjelaskan, “Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan senjata rakitan nonorganik TNI-Polri dengan model gabungan AR-15, M16, dan M4 yang menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm, satu magasin, serta tiga butir amunisi produksi Pindad tahun 2001.”
Senjata tersebut menggunakan amunisi kaliber 5,56 milimeter dan dilengkapi satu magasin serta tiga butir amunisi produksi Pindad tahun 2001.
Berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut sebelumnya tidak dihuni dan baru ditempati oleh tujuh warga negara asing tersebut.
Karena itu, aparat menduga kuat senjata tersebut berkaitan dengan para penghuni kontrakan.
Aparat Temukan Senapan Angin yang Dimodifikasi
Selain temuan pertama, aparat kembali menemukan barang bukti kedua pada pukul 23.30 WIT berupa senapan angin jenis PCP merek Predator yang telah dimodifikasi menjadi senjata api.
Senjata tersebut menggunakan amunisi 4,5 milimeter dan dilengkapi teleskop.
Budi Suradi menambahkan seluruh temuan telah dilaporkan kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Budi Suradi mengatakan, “Tugas kami membantu menemukan barang bukti. Selanjutnya proses penyelidikan terhadap kepemilikan senjata diserahkan kepada Satgas PKH.”
Korem 173/Praja Vira Braja menegaskan komitmennya untuk mendukung penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah.
Pihak Korem juga menjelaskan pemasangan palang di KM 95 Unipo dan KM 103 dilakukan sebagai tanda adanya dugaan pelanggaran pidana di lokasi tambang ilegal.
Menurut Budi Suradi, pemasangan palang tersebut bukan untuk mengambil tanah milik masyarakat.
Budi Suradi mengatakan, “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Setelah proses hukum selesai, palang tersebut akan dibuka kembali.”
- Penulis :
- Arian Mesa





