HOME  ⁄  Pertambangan

Kementerian Kehutanan Dalami Tambang Emas Ilegal di Nabire, Tujuh WN China Diamankan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Dalami Tambang Emas Ilegal di Nabire, Tujuh WN China Diamankan
Foto: Jajaran Satgas PKH mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mendalami dugaan penambangan emas tanpa izin yang berlangsung secara terstruktur di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang ilegal.

Sebanyak tujuh warga negara asing asal China turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Lokasi dugaan tambang ilegal itu diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Operasi Gabungan Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo.

Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Usai temuan awal menguat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja menggelar operasi gabungan di lokasi.

Hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi menunjukkan kawasan tersebut digunakan untuk praktik penambangan emas tanpa izin.

Penyidik kemudian memeriksa saksi pelapor, petugas lapangan, operator alat berat, masyarakat sekitar, serta para pekerja tambang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pembagian tugas yang jelas dalam kegiatan tambang ilegal berskala besar tersebut.

Kemenhut Kejar Aktor Utama Tambang Ilegal

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan temuan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, hingga pembagian tugas menunjukkan adanya operasi ilegal yang terorganisasi.

"Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya," ungkapnya.

Selain operator lokal, tujuh warga negara asing asal China diduga memiliki peran dalam manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Ketujuh warga negara asing tersebut kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pihaknya terus mengungkap praktik pelanggaran dan kejahatan perusakan ekosistem hutan.

"Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok, dan secara simultan terus dilakukan perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih baik," katanya.

Penulis :
Leon Weldrick