
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan video viral yang menampilkan dugaan sel mewah di Lapas Cilegon tidak benar dan bukan bagian dari fasilitas resmi yang disediakan bagi warga binaan.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Kepala Lapas Cilegon terkait video berdurasi 30 detik yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
“Konten yang beredar di media sosial bukan bagian dari fasilitas resmi Lapas Cilegon,” ungkap Rika Aprianti.
Menurut Rika, berdasarkan penjelasan Kepala Lapas Cilegon, tidak ada sel khusus maupun fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan di dalam lapas tersebut.
Ia menegaskan seluruh warga binaan mendapatkan fasilitas yang sama tanpa perlakuan khusus.
Ditjenpas juga menyatakan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap unggahan viral tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan terbukti melanggar aturan, pihak terkait akan ditindak tegas,” katanya.
Video Viral Jadi Sorotan Warganet
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan ruangan yang disebut menyerupai sel lapas dengan fasilitas berupa tempat tidur dan penggunaan telepon genggam.
Dalam video tersebut terlihat dua orang penghuni ruangan, di mana satu orang tidur di atas kasur bercorak putih biru dan satu orang lainnya bersantai sambil mengisi daya telepon genggam.
Rekaman itu juga menampilkan sisi samping ruangan yang menyerupai sel di dalam lapas sehingga memicu dugaan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan.
Narasi mengenai dugaan penggunaan handphone dan fasilitas khusus di Lapas Cilegon kemudian menjadi perhatian warganet dan memicu berbagai komentar di media sosial.
Ditjenpas Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sebelumnya, Ditjenpas menggelar apel ikrar “Zero Halinar” pada 7 Mei 2026 sebagai bentuk komitmen memberantas handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh satuan kerja dan pegawai Ditjenpas di seluruh Indonesia mulai dari kantor wilayah, UPT, lapas, rutan, Bapas, hingga KLPP.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh Ditjenpas.
“Sekitar 50 persen merupakan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba,” ujar Mashudi.
Ia menyebut hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama 2026 telah dilaporkan kepada menteri terkait.
Mashudi menegaskan pelanggaran berat menjadi kasus yang paling dominan dibanding pelanggaran ringan dan sedang.
Melalui ikrar zero handphone, narkoba, dan pungutan liar, Ditjenpas ingin memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat pelanggaran.
“Jika setelah deklarasi masih ditemukan pelanggaran oleh petugas maupun warga binaan, maka sanksi hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu,” tegas Mashudi.
Ia menambahkan Ditjenpas telah menyiapkan langkah-langkah strategis dan tindakan tegas bagi pihak yang tetap melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





