HOME  ⁄  Nasional

DKI Ingatkan Warga Pisahkan Sampah Sisa Pemotongan Hewan Kurban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DKI Ingatkan Warga Pisahkan Sampah Sisa Pemotongan Hewan Kurban
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Panitia kurban membawa hewan kurban yang telah dipotong pada Idul Adha 1445 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau menerapkan prinsip 'Eco Qurban', seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta..)

Pantau - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memisahkan sampah organik dan anorganik dari sisa pemotongan hewan kurban untuk menjaga kebersihan lingkungan selama Idul Adha 2026.

Imbauan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2026.

“Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok dalam sosialisasi daring kurban berkualitas di Jakarta, Senin.

Limbah Kurban Diminta Tidak Dibuang Sembarangan

Hasudungan menjelaskan limbah organik hewan kurban seperti darah, isi perut, dan kotoran dapat dimanfaatkan kembali menjadi pupuk organik atau kompos.

Menurutnya, limbah tersebut sebaiknya tidak dibuang ke saluran air maupun tempat pembuangan umum karena dapat mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan.

“Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga menggencarkan kampanye “Eco Qurban” yang mendorong pelaksanaan ibadah kurban ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Pemprov DKI Dorong Pengolahan Limbah Kurban

Pemprov DKI menyarankan limbah hewan kurban dikubur di lubang tanah dengan ukuran minimal 1 meter kubik untuk sapi berbobot 400 hingga 600 kilogram dan 0,3 meter kubik untuk kambing berbobot 25 hingga 35 kilogram.

Selain dikubur, limbah hewan kurban juga dapat diolah menggunakan komposter maupun teknologi biokonversi maggot Black Soldier Fly agar lebih bermanfaat dan tidak mencemari lingkungan.

Pemerintah mengingatkan penanganan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan bau tidak sedap, merusak ekosistem perairan, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Penulis :
Ahmad Yusuf