
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) karena menimbulkan dampak fisik dan trauma psikologis bagi korban.
Rieke menyampaikan hal tersebut saat mendampingi dua PRT berinisial H dan N yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan yang merupakan mantan istri pesohor tanah air.
“Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rieke bersama korban diketahui telah beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK terkait penanganan kasus tersebut.
Korban Alami Tekanan Mental
Menurut Rieke, kasus yang dialami korban bukan hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental akibat proses hukum dan sorotan media.
Ia menjelaskan setelah korban melaporkan dugaan kekerasan ke pihak kepolisian, terlapor justru melaporkan balik korban dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Rieke menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar seluruh pihak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Kami akan tetap mengawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini,” ujarnya.
DPR Beri Atensi Kasus PRT
Rieke menilai pekerja rumah tangga memiliki hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum sehingga tidak boleh menjadi korban kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum bersama LPSK, korban, dan kuasa hukum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin siang.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap PRT ini menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan majikan mereka.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





