
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ditangkap Tim Gabungan Bareskrim
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ungkap Eko.
Penyidik menduga Deky terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan operasional bisnis peredaran gelap narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat.
Selain itu, penyidik juga menduga Deky berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” katanya.
Dibawa ke Gedung Bareskrim untuk Pemeriksaan
Pada Senin sore, penyidik membawa Deky ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deky tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan petugas.
Saat tiba, Deky terlihat mengenakan jaket hitam dan celana hitam.
Kedua tangan Deky juga terlihat diborgol saat memasuki gedung pemeriksaan.
Ketika ditanya wartawan terkait dugaan TPPU yang menjeratnya, Deky tidak memberikan jawaban dan langsung masuk ke lift.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat yang melibatkan sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan keterlibatan Deky dalam operasional jaringan peredaran narkoba itu.
- Penulis :
- Shila Glorya





