
Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak pada Senin petang sekitar pukul 17.55 WIB setelah sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedatangan Muhadjir terjadi beberapa jam setelah KPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari itu karena memiliki agenda lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir telah menyampaikan alasan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ungkap Budi Prasetyo.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus kuota haji tersebut.
Audit BPK RI menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Penahanan dan Penambahan Tersangka
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz dilakukan lima hari kemudian atau pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidik KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut pada 30 Maret 2026.
Dua tersangka baru itu yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
- Penulis :
- Arian Mesa





