
Pantau - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita mengusulkan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor untuk memperjelas aturan mengenai penghitungan kerugian negara.
Usulan itu disampaikan Romli saat mengikuti rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Romli, saat ini muncul perdebatan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara karena jaksa hingga hakim turut melakukan penghitungan dalam proses penanganan perkara korupsi.
“Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Prof Romli.
Ia menilai perlu ada satu lembaga yang secara resmi memiliki kewenangan menghitung kerugian negara agar tidak menimbulkan polemik hukum berkepanjangan.
BPK Dinilai Satu-satunya Lembaga Berwenang
Romli menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
Namun, menurut dia, saat ini muncul berbagai tafsir dan alasan teknis terkait keterbatasan BPK dalam melakukan audit.
Ia menilai BPK seharusnya meminta penguatan kelembagaan kepada DPR agar mampu membantu audit kerugian negara sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.
Revisi UU Tipikor Dinilai Mendesak
Romli mengatakan polemik soal penghitungan kerugian negara membuat banyak birokrasi takut mengambil keputusan karena khawatir terjerat kasus hukum.
Ia mencontohkan persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hingga mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Selain revisi UU Tipikor, Romli juga mengusulkan agar Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption atau UNCAC Pasal 3 untuk memperkuat aspek pencegahan korupsi.
“Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti,” ujarnya.
Ia menambahkan fokus pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya mengejar pejabat negara, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan pengembalian aset negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan





