HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Lelang Minyak Mentah MT Arman 114 Senilai Rp900 Miliar kepada Pertamina

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejaksaan Agung Lelang Minyak Mentah MT Arman 114 Senilai Rp900 Miliar kepada Pertamina
Foto: Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, memberikan keterangan pers di Gedung BPA, Jakarta, Senin 18/5/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang crude oil atau minyak mentah muatan kapal tanker MT Arman 114 dengan nilai sekitar Rp900 miliar kepada Pertamina Patra Niaga.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan harga limit lelang crude oil tersebut awalnya berada di kisaran Rp800 miliar.

"Kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian," kata Kuntadi.

Kapal MT Arman 114 Belum Terjual

Meski crude oil telah laku terjual, kapal tanker MT Arman 114 hingga kini masih belum mendapatkan pembeli.

Kuntadi meyakini kapal tanker tersebut tetap memiliki nilai ekonomis dan dapat segera terjual dalam proses lelang berikutnya.

"Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilainya," ucapnya.

Kuntadi menjelaskan crude oil tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana pencemaran lingkungan yang melibatkan nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai terpidana.

"Perkara pidana umum pencemaran lingkungan," ujarnya.

Bermula dari Aktivitas Ship-to-Ship Ilegal

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 memutuskan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara.

Dalam putusan tersebut, Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI menemukan dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS.

Saat didekati, petugas menemukan kapal MT Arman 114 bermuatan crude oil dan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan aktivitas ship-to-ship ilegal.

Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan terjadi tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.

Penulis :
Leon Weldrick