HOME  ⁄  Nasional

BPOM Dorong Integrasi Pengawasan Pangan Daerah melalui Program Kabupaten/Kota Pangan Aman

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPOM Dorong Integrasi Pengawasan Pangan Daerah melalui Program Kabupaten/Kota Pangan Aman
Foto: Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin 18/5/2026 (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyoroti pentingnya integrasi pengawasan pangan di daerah melalui Program Kabupaten/Kota Pangan Aman atau KKPA yang dinilai berperan dalam menjaga keamanan pangan, pengendalian inflasi, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pengawas keamanan pangan di wilayah masing-masing.

Melalui Program KKPA, pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan pengawasan seluruh rantai pangan untuk menjamin standar keamanan pangan sekaligus mendukung pencegahan stunting.

Menurut Elin, Program KKPA memiliki dampak strategis bagi daerah terutama dalam menjaga stabilitas pasokan dan kualitas pangan lokal.

Program tersebut juga disebut mendukung pengendalian inflasi daerah melalui pengawasan pangan yang lebih terintegrasi.

Pengawasan pangan yang baik dinilai dapat mencegah kerugian ekonomi akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pengawasan pangan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan yang beredar di pasaran.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan integrasi pengawasan secara lintas sektor,” ungkap Elin.

Cakupan Pengawasan Seluruh Komoditas Pangan

Cakupan pengawasan pangan dalam Program KKPA meliputi seluruh komoditas pangan yang beredar di masyarakat.

Komoditas tersebut mencakup pangan segar asal tumbuhan atau PSAT, pangan segar asal hewan atau PSAH, pangan segar asal ikan atau PSAI, pangan olahan siap saji, hingga pangan industri rumah tangga atau PIRT.

Sejak tahun 2025, BPOM mulai mengintegrasikan seluruh komoditas pangan dalam penilaian KKPA.

Langkah tersebut dilakukan karena definisi pangan mencakup seluruh jenis pangan yang beredar di masyarakat dan tidak hanya terbatas pada pangan olahan.

Elin menyampaikan implementasi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik atau DAK-NF Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan semakin optimal.

Sebagian pemanfaatan DAK-NF tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program KKPA di berbagai daerah.

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 juga disebut menjadi media bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai isu pangan.

Forum tersebut dimanfaatkan untuk mendorong pemerintah daerah aktif dalam implementasi Program KKPA.

Target Nasional KKPA Masuk RPJMN 2025–2029

Elin mengatakan target Kabupaten/Kota Pangan Aman telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025–2029.

Sasaran program tersebut adalah 78 persen kabupaten dan kota mencapai status pangan aman pada tahun 2029.

Untuk tahun 2026, target capaian Program KKPA ditetapkan sebesar 28 persen.

Dalam penilaian nasional KKPA 2025, Semarang meraih predikat juara nasional dengan skor 96,31.

Daerah lain yang menjadi juara regional antara lain Surakarta, Jakarta Pusat, Ternate, dan Kolaka.

Elin juga mengapresiasi dukungan Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah segera mengisi penilaian mandiri KKPA 2026.

“Evaluasi KKPA bukan sekadar kompetisi administratif, melainkan fondasi perlindungan kesehatan masyarakat dari hulu hingga hilir,” kata Elin.

Penulis :
Leon Weldrick