
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja mengatakan langkah tersebut bertujuan membangun ruang belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Satgas PPKPT Kini Tangani Berbagai Bentuk Kekerasan
Beny menjelaskan Satgas PPKPT merupakan transformasi dari Satgas PPKS setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan baru tersebut memperluas cakupan perlindungan yang sebelumnya hanya fokus pada kekerasan seksual.
Satgas PPKPT kini juga menangani kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Menurut Beny, perluasan cakupan itu penting karena masih banyak sivitas akademika yang belum memahami batas antara interaksi sosial biasa dengan kekerasan verbal maupun psikis.
Ia mencontohkan praktik perundungan atau bullying yang kerap dianggap sekadar candaan oleh pelaku tanpa memikirkan dampaknya terhadap korban.
"Ini kan saya bercanda, tapi kenapa dia jadi sebut kekerasan? Menurut dia bercanda, tapi menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu. Apalagi itu sudah masuk bullying misalnya ya," ungkap Beny.
Pencegahan Jadi Prioritas Utama Satgas
Kemdiktisaintek meminta seluruh perguruan tinggi rutin melakukan edukasi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Edukasi tersebut dimulai sejak kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau PKKMB hingga sosialisasi berkelanjutan di lingkungan akademik.
Beny menegaskan unsur pencegahan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas Satgas PPKPT.
"Jadi pencegahan dulu dan penanganan. Jadi yang diutamakan itu pencegahan," katanya.
Kemdiktisaintek juga memantau efektivitas satgas melalui perkembangan jumlah laporan yang masuk dari kampus-kampus.
Menurut Beny, meningkatnya jumlah laporan pada tahap awal justru menjadi indikator meningkatnya kepercayaan korban terhadap perlindungan yang diberikan satgas.
"Pertama ketika makin banyak yang lapor bukan berarti makin jelek ya. Kenapa? Karena makin banyak yang percaya sebetulnya. Sampai pada satu titik ketika proses pencegahan bisa berhasil maka laporan itu akan turun," ujarnya.
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, seluruh 125 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Indonesia telah membentuk Satgas PPKPT.
Di sektor Perguruan Tinggi Swasta atau PTS, lebih dari 2.000 kampus juga telah memiliki satgas serupa.
Satgas tersebut disiapkan untuk melindungi seluruh unsur civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
- Penulis :
- Shila Glorya





