
Pantau - Temu Nasional Pondok Pesantren yang berlangsung pada 18–19 Mei 2026 menyepakati lima poin penting terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dengan melibatkan pemerintah, pengasuh pesantren, serta aparat penegak hukum.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya kesadaran kolektif bahwa kekerasan seksual merupakan fakta sosial yang telah terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga saat ini.
Ketua Steering Committee Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum menegaskan kasus kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dianggap sepele atau biasa.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” ungkap Saifullah.
Lima Poin Kesepakatan Nasional
Poin kedua dalam forum tersebut menyebut pemerintah dan pesantren harus menyadari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Poin ketiga menekankan perlunya kesadaran bersama untuk menyelesaikan akar persoalan serta faktor-faktor yang berpotensi memunculkan kasus serupa di masa mendatang.
Poin keempat menyatakan pihak yang paling bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah para pengasuh pesantren.
Forum juga memandang seluruh pihak yang memiliki otoritas atau kuasa di pesantren harus menjadi teladan bagi warga pesantren.
Saifullah mengatakan para pengasuh pesantren diharapkan menghindari interaksi fisik langsung dengan santri yang berlainan jenis kecuali untuk alasan yang dibenarkan secara syariat.
Pesantren juga diminta memiliki aturan dan norma yang jelas sebagai pedoman bersama dalam kehidupan di lingkungan pesantren.
Pengawasan dan SOP Pesantren Diperkuat
Forum menyepakati perlunya perbaikan standar operasional prosedur atau SOP pendirian pesantren guna memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan santri.
Selain itu, tata letak dan bentuk bangunan pesantren dinilai perlu disesuaikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Pemasangan CCTV juga dinilai penting untuk mendukung keamanan lingkungan pesantren dan mempermudah pengawasan aktivitas di area tertentu.
Forum turut mendorong pembentukan tim pengawasan internal di setiap pesantren.
Sistem monitoring dini juga dinilai perlu disusun untuk mendeteksi potensi kasus kekerasan seksual sejak awal.
Poin kelima dalam kesepakatan tersebut menyatakan perlunya gerakan nasional anti kekerasan seksual di pesantren sebagai upaya pencegahan dan edukasi bersama.
Kesepakatan lima poin itu disusun dengan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tokoh yang memberikan masukan dalam forum tersebut antara lain Abdul Muhaimin Iskandar, Nasaruddin Umar, Arifatul Choiri Fauzi, Marwan Dasopang, serta Nurul Azizah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





