
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai jembatan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan hanya berlaku sementara hingga 31 Desember 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Mei 2026.
Atip menyebut surat edaran itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN karena tidak memuat norma baru maupun aturan yang melampaui ketentuan perundang-undangan.
“Atip mengatakan, “Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026”.”
Surat Edaran Disebut Hanya Bersifat Teknis
Atip menjelaskan surat edaran tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Menurut dia, surat edaran hanya memuat petunjuk teknis pelaksanaan selama masa transisi.
Ia menegaskan tujuan penerbitan surat edaran tersebut untuk mencegah kekosongan formasi guru sementara waktu di daerah.
“Atip mengatakan, “Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan”.”
Atip menambahkan potensi pelanggaran justru dapat muncul apabila pemerintah daerah mempekerjakan guru honorer non-ASN di luar data Dapodik tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam ketentuan teknis.
DPR Soroti Kepastian Hukum Guru Non-ASN
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi X DPR RI Habieb Syarif Muhammad menyampaikan kekhawatiran pemerintah daerah terkait legalitas penggajian tenaga non-ASN termasuk guru honorer.
Menurut Habieb, sejumlah kepala daerah masih khawatir kebijakan tersebut berpotensi menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK karena dasar hukumnya hanya berupa surat edaran.
“Habieb mengatakan, “Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi. Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN tersebut”.”
Habieb menilai penerbitan surat edaran itu merupakan solusi darurat agar layanan pendidikan tetap berjalan selama masa transisi pengaturan tenaga non-ASN.
Ia meminta Kemendikdasmen menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang guna memberikan kepastian hukum bagi guru honorer non-ASN di seluruh daerah.
- Penulis :
- Arian Mesa





