HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji persoalan tumpang tindih penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi nasional.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baleg Soroti Disparitas Penentuan Kerugian Negara

Bob Hasan mengatakan Baleg DPR RI tengah mendalami mekanisme penentuan kerugian negara yang dinilai memunculkan disparitas penafsiran di lapangan.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin relevan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

“Pandangan para ahli sangat dibutuhkan untuk membedah kedudukan mandatory BPK sebagai lembaga otoritatif deklaratif berdasarkan Pasal 23E UUD 1945,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada standarisasi metodologi penghitungan kerugian negara agar tidak terjadi perbedaan angka maupun sengketa kepastian hukum.

Dalam forum tersebut, Baleg menghadirkan sejumlah ahli hukum dan audit keuangan negara seperti Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, Firman Wijaya, Agung Firman Sampurna, hingga Alexander Marwata.

Bob Hasan menyebut pengalaman Agung Firman Sampurna sebagai mantan Ketua BPK RI penting untuk memperjelas posisi konstitusional BPK dalam menentukan kerugian negara.

DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Selain itu, pengalaman Alexander Marwata selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai dapat memberikan gambaran empiris mengenai dampak pluralisme lembaga audit terhadap penanganan perkara korupsi.

Bob Hasan menilai tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persepsi kriminalisasi yang harus dihindari dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Persoalan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Yang diperlukan adalah political will dan kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga sistem hukum yang jelas dan konsisten.

Baleg DPR RI menilai evaluasi implementasi Undang-Undang Tipikor menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menjaga prinsip keadilan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan