
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas rakyat kecil dalam kasus perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kuasa hukum korban dugaan kekerasan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Komisi III Minta Polisi Lindungi Korban
Kasus tersebut bermula ketika pihak Erin Taulany merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah dan anak-anak di media sosial tanpa izin.
Di sisi lain, Hera melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Habiburokhman meminta Kapolres Jakarta Selatan tidak memproses laporan pidana terhadap Hera karena dinilai berstatus sebagai korban yang dilindungi undang-undang.
“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati,” ujarnya.
Ia menyebut perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta aparat memproses dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera secara profesional dan mengedepankan keadilan restoratif.
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional,” tegasnya.
Foto Rumah Dinilai Bukan Pelanggaran Pidana
Habiburokhman menilai foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukan termasuk objek pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi negara bersifat spesifik seperti nomor KTP atau data kesehatan.
Sementara dokumentasi kendaraan atau suasana rumah dinilai tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia khawatir kasus tersebut justru menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang secara sosial berada pada posisi lebih lemah.
Habiburokhman menegaskan semangat pembentukan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk memidanakan masyarakat kecil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





