HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Frasa ‘Lembaga Negara Audit Keuangan’ dalam Pasal 603 KUHP Merujuk BPK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tegaskan Frasa ‘Lembaga Negara Audit Keuangan’ dalam Pasal 603 KUHP Merujuk BPK
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Runi/Karisma.)

Pantau - DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara konstitusional merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara zoom dari Ruang Puspanlak UU Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

DPR Sebut Frasa dalam KUHP Mengarah pada BPK

Rudianto Lallo mengatakan frasa tersebut memang dimaksudkan pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional kepada BPK.

“Frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai rujukan yang bersifat konstitusional, yaitu BPK,” ujarnya.

Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem itu, penafsiran tersebut didasarkan pada penafsiran gramatikal, sistematis, dan original intent pembentuk undang-undang.

DPR menilai penggunaan frasa tersebut memberikan fleksibilitas konstitusional namun tetap mengarah pada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara.

Ia menjelaskan kewenangan BPK telah diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang BPK dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

DPR Rujuk Putusan MK Sebelumnya

Dalam keterangannya, DPR juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit keuangan negara.

“Bahwa telah terdapat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memutus pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP,” kata Rudianto.

Menurut DPR, putusan tersebut telah menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang memperbolehkan KPK atau Kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain seperti BPKP dalam pembuktian perkara korupsi.

Namun, koordinasi tersebut dinilai tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK.

Rudianto menambahkan apabila dalam praktik terdapat perbedaan penerapan norma, hal itu merupakan bagian dari dinamika implementasi hukum dan bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

“Bahwa frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan