HOME  ⁄  Nasional

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Foto: (Sumber : Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara setelah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurutnya, keputusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan nasional di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mardani Nilai Putusan MK Beri Kepastian Hukum

Mardani menyebut putusan MK menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.

“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (18/5/2026).

MK sebelumnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dengan putusan tersebut, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.

Mardani menilai Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” katanya.

Pemerintah Diminta Siapkan Transisi IKN Secara Matang

Politisi Fraksi PKS itu menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi perpindahan ibu kota secara matang sebelum menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan pusat pemerintahan.

“Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.

Ia juga menyoroti dampak putusan MK terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan, termasuk penyesuaian jumlah kursi DPR untuk daerah pemilihan DKI Jakarta.

“Kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85,” jelasnya.

Selain itu, Mardani menekankan pentingnya penguatan ekonomi Jakarta di tengah fenomena perpindahan penduduk keluar dari ibu kota.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, sebanyak 22.617 warga tercatat pindah ke luar Jakarta.

“Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pembangunan IKN harus tetap berjalan beriringan dengan pemerataan pembangunan di daerah lain.

“Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan