HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR untuk Sampaikan KEM-PPKF dan RAPBN 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR untuk Sampaikan KEM-PPKF dan RAPBN 2027
Foto: Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara peluncuran 1.061 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu 16/5/2026 (sumber: BPMI Setpres)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda utama penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan informasi tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Saan mengatakan penyampaian KEM-PPKF dan RAPBN 2027 rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI.

"Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," ungkap Saan Mustopa.

Presiden Pertama yang Sampaikan Langsung KEM-PPKF

Menurut Saan, langkah tersebut menjadi pertama kalinya seorang Presiden menyampaikan langsung KEM-PPKF dan RAPBN dalam rapat paripurna DPR RI.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penyampaian pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN dilakukan pemerintah melalui menteri terkait.

DPR RI juga telah menerbitkan agenda resmi Rapat Paripurna yang akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah.

DPR Bahas Prolegnas dan Revisi UU Kepolisian

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF dan RAPBN 2027, rapat paripurna juga akan membahas laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional atau Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Setelah laporan Badan Legislasi DPR RI disampaikan, rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, rapat juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya menjadi RUU usul DPR RI.

Penulis :
Shila Glorya