
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi daring menjadi maksimal delapan persen dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital, khususnya pengemudi ojek online atau ojol.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia Yosef Sampurna Nggarang mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan sehingga dinilai lebih mencerminkan keadilan dalam ekonomi digital.
“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Menurut Yosef, transformasi ekonomi digital harus berjalan seiring dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi kelompok pekerja rentan di ekosistem platform digital.
Pengemudi Ojol Dinilai Hadapi Tantangan Pendapatan dan Perlindungan Sosial
Kementerian HAM menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun, para pengemudi masih menghadapi tantangan terkait pendapatan layak, perlindungan sosial, dan posisi tawar dalam hubungan kemitraan dengan platform digital.
Pemerintah dinilai perlu memastikan perkembangan teknologi dan model bisnis digital tidak menimbulkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.
Selain mendukung kebijakan tarif aplikator delapan persen, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Kementerian HAM Dorong Transparansi Sistem Platform Digital
Kementerian HAM meminta adanya akses jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan pada platform digital.
Yosef mengatakan kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan harus dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi.
“Kementerian HAM akan terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional agar perkembangan teknologi dapat memberi manfaat yang adil dan inklusif bagi masyarakat,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





