HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Segera Rumuskan Skema Pengelolaan PLTSa Bersama Danantara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Segera Rumuskan Skema Pengelolaan PLTSa Bersama Danantara
Foto: (Sumber : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merumuskan skema pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara dan pelaku usaha guna mempercepat penanganan sampah sekaligus mendukung energi terbarukan di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pembahasan skema pengelolaan itu melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemprov DKI, Danantara, dan pelaku usaha PLTSa.

“Sebentar lagi akan dirumuskan antara Danantara, pelaku PLTSa yang ada, dan Pemerintah DKI Jakarta. Tiga pihak itu yang bertanggung jawab untuk memanage persoalan yang menyangkut PLTSa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Perpres dan Tarif Jadi Acuan Pengelolaan

Pramono menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan akan menjadi referensi dalam penyusunan skema tersebut.

Ia juga menyinggung kebijakan tarif listrik dari pemerintah sebagai landasan pengembangan proyek PLTSa di Jakarta.

“Yang paling penting adalah pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang tarif 20 sen per kWh. Ini sebagai referensi. Nanti apakah untung atau tidak itu urusan lapangan,” ujarnya.

Pemprov DKI juga disebut akan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan tiga proyek PLTS yang segera memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Jakarta Kembangkan RDF dan Tekan Volume Sampah

Selain PLTSa, Pemprov DKI turut mengembangkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang untuk memperkuat pengelolaan sampah terpadu.

Pramono berharap kombinasi PLTSa dan RDF mampu mengurangi volume sampah harian Jakarta yang mencapai hampir 9.000 ton per hari.

“Mudah-mudahan persoalan Jakarta tentang sampah, neraca sampahnya yang dulu hampir 9.000 ton per hari, insya Allah akan terserap di lapangan,” ungkapnya.

Pengembangan PLTSa dan RDF juga diharapkan menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor pengelolaan sampah di Jakarta.

Penulis :
Aditya Yohan