HOME  ⁄  Nasional

DPR Sebut UU KUP Jadi Pilar Reformasi Pajak dan Lindungi Wajib Pajak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Sebut UU KUP Jadi Pilar Reformasi Pajak dan Lindungi Wajib Pajak
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 19/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyatakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang mengubah sistem lama menjadi self assessment.

Sistem self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Pernyataan itu disampaikan I Wayan Sudirta dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Mahkamah Konstitusi.

Sidang tersebut membahas pengujian UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 36 UU KUP Dinilai Lindungi Wajib Pajak

I Wayan Sudirta menyampaikan, “Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak”.

Menurutnya, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar.

Pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak dapat dilakukan baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Wayan kembali menegaskan, “Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak”.

Ia menilai penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dibuat bersifat umum agar dapat mengakomodasi berbagai kondisi konkret dalam praktik administrasi perpajakan.

Menurutnya, pemaknaan yang terlalu spesifik justru dapat mempersempit cakupan perlindungan hukum bagi masyarakat.

DPR Sebut Delegasi ke PMK Bersifat Konstitusional

I Wayan Sudirta mengatakan sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak.

Mekanisme tersebut meliputi keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga jalur peradilan pajak.

Terkait pendelegasian pengaturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Wayan menilai hal itu merupakan praktik lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan dinilai diperlukan khususnya untuk materi teknis administratif yang membutuhkan penyesuaian operasional.

Wayan juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan bersifat konstitusional selama hanya mengatur aspek teknis administratif.

Di akhir pernyataannya, Wayan berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menegaskan sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk menempuh upaya hukum dan administrasi secara berkeadilan.

Penulis :
Leon Weldrick