HOME  ⁄  Nasional

Tim Advokasi untuk Demokrasi Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tim Advokasi untuk Demokrasi Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI
Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 20/5/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI dalam sidang yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Salah satu anggota TAUD, Yosua Oktavian, membacakan petitum atau tuntutan praperadilan di hadapan hakim tunggal Suparna dalam sidang tersebut.

TAUD menilai tindakan pihak termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi serta melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah.

Tujuh Gugatan Praperadilan Dibacakan

Dalam persidangan, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku termohon.

Gugatan pertama meminta termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan kedua meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Gugatan ketiga meminta hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.

Gugatan keempat menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026.

Gugatan kelima menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Gugatan keenam meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan polisi tersebut dan melimpahkan perkara kepada penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Gugatan ketujuh meminta termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

TAUD juga meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila terdapat pertimbangan lain dalam perkara tersebut.

Penyidikan Dinilai Mandek

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang perdana praperadilan terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.

Saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Laporan pertama merupakan Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian.

Laporan kedua merupakan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

TAUD menilai hingga saat ini tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap kasus penyiraman tersebut.

Penulis :
Shila Glorya