
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan alasan kepolisian belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar.
Legislator Soroti Alasan Penahanan
Abdullah menyampaikan pertanyaan tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan, “Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini.”
Welly Adiwantra diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Akibat perkara itu, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar karena gaji tenaga honorer fiktif dibayarkan setiap bulan.
Kepolisian belum melakukan penahanan dengan alasan mempertimbangkan subjektivitas penyidik serta sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan.
Desak Transparansi dan Pengusutan Tuntas
Abdullah meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, “Seorang warga yang hanya mencuri 5 kayu dari hutan Negara saja langsung ditangkap. Meski pada akhirnya kasus diselesaikan dengan restorative justice (RJ) setelah kasusnya viral, yang bersangkutan sempat ditahan dan dirilis secara resmi lengkap dengan baju tahanan.”
Ia menambahkan, “Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugiaan Negara sampai Rp 11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum.”
Menurut Abdullah, publik tengah menyoroti berbagai persoalan ketidakadilan sehingga aparat negara diharapkan memberikan teladan melalui penegakan hukum yang berintegritas.
Ia mengatakan, “Kasus di Lampung Tengah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi Pemerintahan dan kerugian Negara yang sangat besar.”
Abdullah juga meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, “Usut tuntas kasus ini, dan perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Semua pihak yang merugikan Negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Selain itu, Abdullah mendorong pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan untuk mencegah modus serupa terjadi di daerah lain.
Ia menyampaikan, “Di saat jutaan orang sedang berusaha berjuang mencari nafkah, berlomba mendapatkan pekerjaan, ini ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini miris sekali.”
Di akhir pernyataannya, Abdullah mendesak kepolisian terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Ia menegaskan, “Jangan menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesional penegak hukum.”
Ia menutup pernyataannya dengan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto, “Dan seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



