HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan 20 Permohonan Uji Materi, Tiga Gugatan Soal Anggaran MBG Diputus Hari Ini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan 20 Permohonan Uji Materi, Tiga Gugatan Soal Anggaran MBG Diputus Hari Ini
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am..)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil pada Kamis, termasuk tiga gugatan yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga Gugatan Anggaran MBG Masuk Agenda Putusan

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB berdasarkan jadwal yang dipublikasikan melalui laman resmi MK.

Tiga permohonan yang berkaitan dengan anggaran MBG masing-masing bernomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh guru non-ASN Reza Sudrajat, mahasiswa Sa’ed, dan dosen Felix Rega yang mempersoalkan alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.

Ketiga permohonan itu digabung dalam persidangan pada 11 Maret 2026 karena memiliki isu pengujian norma yang sama.

Total 20 Permohonan Siap Diputus

Selain perkara terkait APBN 2026, MK juga akan membacakan putusan atas permohonan uji materi maupun uji formil terhadap sejumlah undang-undang lainnya.

Perkara yang akan diputus mencakup pengujian Undang-Undang tentang Partai Politik, Polri, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sistem Pendidikan Nasional, Guru dan Dosen, Hak Tanggungan, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu, KUHAP, KUHP, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengadilan Agama, Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Desa.

Sidang pengucapan putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap seluruh permohonan yang telah melalui tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan