HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Mendesak Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Kasus Eks Jampidsus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Mendesak Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Kasus Eks Jampidsus
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

DPR Dorong Eksaminasi Khusus

Gus Falah menilai eksaminasi khusus penting dilakukan agar perkara dapat diketahui secara menyeluruh dari awal hingga akhir.

Gus Falah mengatakan, "Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik."

Ia menjelaskan Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk memantau perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang melibatkan eks Jampidsus.

Menurutnya, mekanisme eksaminasi khusus bukan hal baru karena telah beberapa kali dilakukan Komisi Kejaksaan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Gus Falah mengatakan, "Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas. Saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik."

Komjak Pantau Langsung Penanganan Perkara

Komisi Kejaksaan saat ini memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah yang ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Komisi Kejaksaan Nurokhman menyampaikan pemantauan dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tim Komisi Kejaksaan juga memantau proses pemeriksaan saksi serta tersangka DR yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf