HOME  ⁄  Nasional

Sukamta Apresiasi Penurunan Perputaran Dana Judi Online, Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sukamta Apresiasi Penurunan Perputaran Dana Judi Online, Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : Arief/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi penurunan perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025, namun meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum karena jaringan pelaku terus mengembangkan modus baru di ruang digital.

Penurunan Dana Judi Online Jadi Sinyal Positif

Sukamta menyampaikan apresiasi tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai perputaran dana judi online pada 2025 sebesar Rp286,84 triliun atau turun 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judi online terjadi secara konsisten sejak 2017.

Sukamta mengatakan, "Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini."

Meski demikian, ia menilai pemerintah tidak boleh lengah karena data PPATK juga menunjukkan aktivitas judi online masih berlangsung pada 2026.

Menurutnya, jaringan pelaku kini mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil sehingga semakin sulit dideteksi.

Dorong Penguatan Tata Kelola Ruang Digital

Sukamta menilai penanganan judi online tidak lagi cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun aplikasi.

Ia mengungkapkan, "Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional."

Ia mendorong pemerintah menyusun kebijakan nasional pengamanan ruang digital yang mengintegrasikan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital.

Sukamta juga meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, khususnya dari sisi penegakan hukum terhadap pelaku judi online.

Ia menegaskan, "Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara."

Penulis :
Ahmad Yusuf