
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung DPR, Selasa (19/5/2026).
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.
Kepastian Mengajar Guru Non-ASN hingga 2026
Esti menyampaikan kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru sekaligus sebagai masa transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN.
“Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Salah satu implikasi dari kebijakan tersebut yakni adanya kepastian mengajar hingga Desember 2026 bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian status bagi guru yang berpotensi tidak dapat lagi mengajar di sekolah negeri setelah tahun 2026.
Esti menegaskan aturan tersebut juga menghapuskan status guru non-ASN mulai 1 Januari 2027.
“Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai skema PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan persoalan karena belum memiliki dasar pengaturan eksplisit dalam UU ASN.
Komisi X Soroti Pelaksanaan TKA
Selain persoalan guru non-ASN, Esti juga menyoroti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala.
Saat ini TKA digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi penerimaan murid baru atau SPMB.
“Namun demikian, beberapa kendala yang perlu dievaluasi pada kesempatan ini,” ujar Esti.
Menurutnya, pelaksanaan TKA belum tersosialisasi secara maksimal sehingga menimbulkan berbagai mispersepsi di masyarakat.
Salah satu mispersepsi yang muncul yakni anggapan bahwa TKA bersifat tidak wajib namun tetap harus diikuti agar terhindar dari sanksi.
Esti juga menyoroti kendala teknis dalam pelaksanaan TKA, terutama terkait kestabilan server dan jaringan internet.
Permasalahan jaringan internet dinilai sangat berdampak bagi daerah yang belum memiliki akses internet memadai.
“Ada ketidaksesuaian antara soal simulasi dan ujian. Seperti muncul materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang kurang proporsional, serta kurangnya materi muatan lokal,” ungkapnya.
Selain itu, Esti juga mengungkap adanya kasus kebocoran soal dengan berbagai modus kecurangan dalam pelaksanaan TKA.
Kasus tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA.
“Ada beban psikologis bagi peserta TKA, sehingga peserta didik tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk peserta didik yang sebenarnya memiliki capaian akademik yang baik. Mungkin termasuk yang harus berpindah sekolah dan yang lain sebagainya,” tuturnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





