
Pantau - BPJS Kesehatan mengusulkan agar kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya sedang mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk meminta persetujuan sekaligus menyusun nota kesepahaman terkait kebijakan tersebut.
Dalam usulan itu, setiap mahasiswa baru diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum melakukan proses pendaftaran di universitas.
BPJS Kesehatan menilai perlindungan kesehatan penting diberikan kepada mahasiswa selama menjalani pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari luar daerah yang tinggal berpindah-pindah tempat selama kuliah.
“Kami sedang mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk meminta persetujuan dan membuat nota kesepahaman terkait kebijakan tersebut,” ungkap Prihati.
BPJS Kesehatan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah kepesertaan aktif JKN di kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Unpad Sudah Terapkan Kebijakan Serupa
Rektor Universitas Padjadjaran, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan kebijakan wajib BPJS Kesehatan aktif sebenarnya sudah diterapkan di Unpad sejak dua tahun terakhir.
Di Unpad, mahasiswa baru diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk dapat melakukan daftar ulang sebagai mahasiswa.
Arief menyebut kebijakan tersebut diterapkan karena kampus kerap menemukan mahasiswa yang tiba-tiba sakit atau mengalami kecelakaan tanpa memiliki jaminan kesehatan aktif.
“Kampus sering kesulitan membantu mahasiswa dalam kondisi darurat apabila mahasiswa tersebut tidak memiliki BPJS aktif,” ujar Arief.
Menurut Arief, kebijakan itu juga bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan akses layanan kesehatan selama menempuh pendidikan.
Mahasiswa PBI Masih Hadapi Kendala
Arief mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama bagi mahasiswa penerima bantuan iuran atau PBI JKN.
Mahasiswa PBI yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah asal kerap mengalami kendala ketika pindah daerah untuk kuliah.
Kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah asal disebut tidak selalu otomatis berlanjut ketika mahasiswa berada di wilayah baru.
BPJS Kesehatan disebut akan berkomunikasi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar perlindungan kesehatan mahasiswa tetap berjalan meski berpindah wilayah.
Selain itu, tantangan lain adalah menjaga agar status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses daftar ulang selesai.
Banyak mahasiswa tercatat aktif saat daftar ulang, namun kemudian kepesertaannya menjadi tidak aktif karena pembayaran iuran bulanan terhenti.
- Penulis :
- Arian Mesa





