
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten akan menutup permanen sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal di sejumlah wilayah pada tahun ini karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan data laporan dari Daop 1 Jakarta.
“Perlintasan liar tersebut akan ditutup permanen tahun ini,” ungkap Tri Nurtopo.
Daftar Perlintasan Ilegal yang Akan Ditutup
Perlintasan ilegal yang akan ditutup berada di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa – Cikoya.
Lokasi lainnya berada di KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang – Cilejit.
Penutupan juga dilakukan di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi – Gandasoli.
Perlintasan lain berada di JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo – Tigaraksa.
Selain itu terdapat JPL 143 KM 53+285 antara Daru – Tenjo.
Lokasi berikutnya berada di JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit – Daru.
Pemerintah juga akan menutup JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung – Jambu Baru.
Titik lainnya berada di JPL 176 KM+438 antara Citeras – Rangkasbitung.
Satu lokasi lain yang akan ditutup berada di JPL 168 KM 64+526 antara Maja – Citeras.
Frekuensi KRL Tinggi Tingkatkan Risiko
Tri Nurtopo menjelaskan secara keseluruhan terdapat 205 pintu perlintasan kereta api di wilayah Banten yang mencakup perlintasan sebidang maupun perlintasan yang sudah memiliki flyover.
Dari total tersebut, sebanyak enam pintu perlintasan kereta api telah ditutup sebelumnya.
Salah satu perlintasan yang sudah ditutup berada di dekat Stasiun Cisauk setelah pembangunan flyover selesai dilakukan.
“Perlintasan itu ada yang terdaftar dan ada juga yang liar, kemudian ada yang dijaga dan tidak dijaga,” ujarnya.
Ia mengatakan frekuensi perjalanan KRL yang melintas sekitar setiap 10 menit meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang ilegal.
Pemerintah Provinsi Banten menyebut sebagian besar perlintasan kereta api di daerah tersebut sudah ditangani pemerintah provinsi.
Sementara itu, perlintasan yang belum tertangani masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov Banten juga mengusulkan pembangunan flyover di wilayah Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan.
Jika pembangunan flyover tersebut selesai, maka perlintasan sebidang di lokasi itu akan langsung ditutup.
- Penulis :
- Shila Glorya





