
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan seluruh dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan mengutamakan perlindungan korban.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan," ungkap Khairul Munadi di Jakarta, Jumat.
"Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," lanjutnya.
Satgas PPKPT Masih Lakukan Pemeriksaan
Khairul mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan UI masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurut dia, belum ada kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran terhadap kasus tersebut karena pemeriksaan masih berjalan.
Dirjen Dikti menegaskan posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai aturan yang berlaku.
Kemdiktisaintek Minta Kampus Transparan Tangani Kasus
Kemdiktisaintek juga terus mendorong seluruh perguruan tinggi agar menangani kasus kekerasan seksual secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Khairul menyebut setiap penetapan kategori pelanggaran harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan prosedur yang berlaku.
Pihak kementerian juga memastikan koordinasi dan pemantauan bersama pihak universitas terus dilakukan agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





