
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram sabu yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penyidik masih memerlukan pendalaman terkait dugaan aliran dana tersebut karena hingga kini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dimaksud.
"Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka," ungkap Roman.
Roman menjelaskan informasi mengenai dugaan peredaran 17 kilogram sabu sebenarnya sudah beredar sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro dilakukan oleh aparat kepolisian.
Penangkapan Didik diketahui berkaitan dengan kasus Erwin Iskandar dalam perkara peredaran setengah kilogram sabu.
Barang bukti setengah kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka Malaungi.
Roman menegaskan penyidik saat ini masih fokus menangani perkara yang memiliki alat bukti kuat, yakni kasus kepemilikan setengah kilogram sabu tersebut.
"Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu," kata Roman.
Jaksa Soroti Dugaan TPPU dari Peredaran Narkotika
Informasi mengenai dugaan aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu pertama kali mencuat dari pernyataan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Budi Muklish, pada 28 April 2026.
Budi mengungkapkan pihaknya tengah meneliti berkas perkara narkotika yang melibatkan Didik Putra Kuncoro bersama delapan orang lainnya, termasuk Koko Erwin.
Menurut Budi, seluruh berkas perkara dari jaringan Koko Erwin telah dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik terkait penerapan pasal pidana.
Salah satu poin yang dinilai paling krusial adalah terkait pengembangan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu 'kan hanya soal kepemilikan, menguasai, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan," ujar Budi Muklish.
Dugaan Setoran Uang Mengalir ke Pejabat Kepolisian
Jaksa peneliti meminta penyidik menambahkan pasal pidana terkait peredaran narkotika agar penanganan perkara dapat dikembangkan ke arah TPPU.
Menurut Budi, indikasi tindak pidana pencucian uang telah terlihat dalam rangkaian penyidikan kasus narkotika yang ditangani Polda NTB bersama Bareskrim Polri.
Ia menyebut terdapat setoran uang hasil peredaran narkotika yang masuk secara terstruktur kepada para tersangka.
Setoran uang tersebut disebut mengalir khususnya kepada pejabat kepolisian.
"Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu, ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ungkap Budi Muklish.
- Penulis :
- Shila Glorya





